Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

image-gnews
David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai "bajingan tolol" dalam sebuah acara publik.

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh David Tobing, dengan alasan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat dianggap tidak beralasan secara hukum karena terkait dengan penilaian yuridis dalam pokok perkara. Hakim menyatakan bahwa provisi hanya dapat diberlakukan untuk masalah yang mendesak dan tidak terkait dengan inti perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan hak kebebasan berpendapat di muka umum. Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan sebagai serangan personal terhadap individu. 

Menurut hakim, sebagai seorang akademisi dan intelektual, Rocky Gerung memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya terhadap kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar Hukum Tidak Cukup

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tuntutan David Tobing tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sehingga gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 346.000. 

Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapan Rocky Gerung dilaporkan?

Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Rocky Gerung atas pernyataan "bajingan tolol" dalam sebuah acara, dengan alasan bahwa pernyataan tersebut merendahkan martabat presiden dan merugikan bangsa Indonesia. 

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Advokat David M.L Tobing mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Rocky dalam acara "Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh".

David Tobing menuntut agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di manapun karena dianggap telah merendahkan martabat Presiden Jokowi. Kasus ini memunculkan perdebatan tentang batasan kebebasan berbicara dan kritik terhadap pejabat publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut gugatan yang diajukan oleh David Tobing, pernyataan Rocky Gerung tidak hanya merusak citra Presiden Jokowi, tetapi juga merugikan Tobing sebagai penggugat serta seluruh bangsa Indonesia. David Tobing menganggap pernyataan tersebut telah melukai nilai-nilai budaya dan kesusilaan bangsa Indonesia.

David menegaskan bahwa hinaan seperti ini melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dia menekankan bahwa Rocky, sebagai warga negara Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran kritis, seharusnya mengemukakan pendapat berdasarkan fakta dan referensi yang kuat. 

Dalam petitumnya, David meminta agar Rocky dihukum untuk tidak berbicara di acara manapun, baik secara langsung maupun daring, seumur hidup. Perlu dicatat bahwa kanal YouTube resmi milik Rocky Gerung memiliki jumlah pelanggan dan penonton yang besar, sehingga pernyataannya berpotensi mempengaruhi masyarakat luas.

Siapa David Tobing?

David Tobing memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada tahun 1994 hingga 1995, lalu bergabung dengan Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan dari tahun 1995 hingga 1999. Sejak tahun 1999, dia bekerja di ADAMS & Co., Counsellors-at-Law, dan masih aktif di sana hingga sekarang. 

Selain itu, dia juga terlibat dalam Kelompok Kerja Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari tahun 2002 hingga 2005, dan menjadi bagian dari LPKSM ADAMSCO sejak tahun 2009 hingga sekarang. 

Dia adalah seorang Advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seorang Mediator yang terdaftar di Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan juga seorang Kurator serta Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Dia meraih gelar sarjana, magister, dan doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), masing-masing di bidang hukum.

Diketahui David Tobing beberapa kali mengajukan gugatan kontroversial, seperti gugatan terhada Raffi Ahmad dan Rocky Gerung.

MICHELLE GABRIELA  | DIVA SUUKYI LARASATI

Pilihan Editor: Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

3 jam lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

4 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Mengenal Awal Pengembangan BSD City yang Kini Ditetapkan Jokowi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

4 jam lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Mengenal Awal Pengembangan BSD City yang Kini Ditetapkan Jokowi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Jokowi menetapkan kawasan BSD di Tangerang Selatan, Banten menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus. Ini awal pengembangan BSD City.


Seluk-beluk Revolusi Mental yang Digaungkan Jokowi Sepuluh Tahun Terakhir

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Seluk-beluk Revolusi Mental yang Digaungkan Jokowi Sepuluh Tahun Terakhir

Revolusi mental menjadi salah satu program yang diusung Jokowi dalam sepuluh tahun terakhir. Apa kaitannya dengan Trisakti Bung Karno?


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Terkini Bisnis: Jokowi dan Investor di IKN, Bocoran Menteri di Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat, IKN, Jumat, 11 Oktober 2024. Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. Foto: Sekretariat Presiden
Terkini Bisnis: Jokowi dan Investor di IKN, Bocoran Menteri di Kabinet Prabowo

Jokowi mengklaim ada banyak investor yang berminat menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara.


Gibran Sebut Jokowi Beri Masukan Penyusunan Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Gibran Sebut Jokowi Beri Masukan Penyusunan Kabinet Prabowo

Gibran menegaskan terkait keputusan menteri-menteri dalam kabinet tersebut ada di tangan Prabowo.


Presiden Jokowi Ikut Jengkel Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain Sirna Akibat Keputusan Kontroversial Wasit

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Presiden Jokowi Ikut Jengkel Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain Sirna Akibat Keputusan Kontroversial Wasit

Presiden Joko Widodo mengaku ikut merasa jengkel lantaran kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain yang sudah di depan mata sirna.


Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

7 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat 11 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

Presiden Jokowi mengatakan peresmian tersebut merupakan langkah penting dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nusantara.


Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

Jokowi segera purnatugas. Di awal pemerintahannya, Jokowi gembar-gemborkan soal program revolusi mental. Bagaimana hasilnya setelah 10 tahun berkuasa?