TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai "bajingan tolol" dalam sebuah acara publik.
Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh David Tobing, dengan alasan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat dianggap tidak beralasan secara hukum karena terkait dengan penilaian yuridis dalam pokok perkara. Hakim menyatakan bahwa provisi hanya dapat diberlakukan untuk masalah yang mendesak dan tidak terkait dengan inti perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan hak kebebasan berpendapat di muka umum. Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan sebagai serangan personal terhadap individu.
Menurut hakim, sebagai seorang akademisi dan intelektual, Rocky Gerung memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya terhadap kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Tidak Cukup
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tuntutan David Tobing tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sehingga gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 346.000.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Rocky Gerung dilaporkan?
Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Rocky Gerung atas pernyataan "bajingan tolol" dalam sebuah acara, dengan alasan bahwa pernyataan tersebut merendahkan martabat presiden dan merugikan bangsa Indonesia.
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Advokat David M.L Tobing mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Rocky dalam acara "Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh".
David Tobing menuntut agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di manapun karena dianggap telah merendahkan martabat Presiden Jokowi. Kasus ini memunculkan perdebatan tentang batasan kebebasan berbicara dan kritik terhadap pejabat publik.
Menurut gugatan yang diajukan oleh David Tobing, pernyataan Rocky Gerung tidak hanya merusak citra Presiden Jokowi, tetapi juga merugikan Tobing sebagai penggugat serta seluruh bangsa Indonesia. David Tobing menganggap pernyataan tersebut telah melukai nilai-nilai budaya dan kesusilaan bangsa Indonesia.
David menegaskan bahwa hinaan seperti ini melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dia menekankan bahwa Rocky, sebagai warga negara Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran kritis, seharusnya mengemukakan pendapat berdasarkan fakta dan referensi yang kuat.
Dalam petitumnya, David meminta agar Rocky dihukum untuk tidak berbicara di acara manapun, baik secara langsung maupun daring, seumur hidup. Perlu dicatat bahwa kanal YouTube resmi milik Rocky Gerung memiliki jumlah pelanggan dan penonton yang besar, sehingga pernyataannya berpotensi mempengaruhi masyarakat luas.
Siapa David Tobing?
David Tobing memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada tahun 1994 hingga 1995, lalu bergabung dengan Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan dari tahun 1995 hingga 1999. Sejak tahun 1999, dia bekerja di ADAMS & Co., Counsellors-at-Law, dan masih aktif di sana hingga sekarang.
Selain itu, dia juga terlibat dalam Kelompok Kerja Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari tahun 2002 hingga 2005, dan menjadi bagian dari LPKSM ADAMSCO sejak tahun 2009 hingga sekarang.
Dia adalah seorang Advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seorang Mediator yang terdaftar di Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan juga seorang Kurator serta Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Dia meraih gelar sarjana, magister, dan doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), masing-masing di bidang hukum.
Diketahui David Tobing beberapa kali mengajukan gugatan kontroversial, seperti gugatan terhada Raffi Ahmad dan Rocky Gerung.
MICHELLE GABRIELA | DIVA SUUKYI LARASATI
Pilihan Editor: Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat