TEMPO.CO, Bogor - PT. Sentul City menyebut Rocky Gerung telah membeli lahan dari orang yang salah. Head Corporate Communications SC, David Rizar Nugroho mengungkapkan bahwa Andi Junaedi yang menjual lahan ke Rocky Gerung sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang itu.
Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.
Menurut David, Andi juga pernah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020 dan inkrah.
“Yang membuat kami prihatin, pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” kata David dikonfirmasi Tempo, Senin 13 September 2021.
Sebelumnya dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Rocky Gerung mengatakan membeli lahan tersebut dari Andi Junaedi pada 2009.
Rocky juga menyebut Sentul City mendapat sertifikat hak guna bangunan tidak melalui prosedur.
Menjawab hal itu, David menjelaskan kronologi hingga terbitnya SHGB Nomor 2411 dan 2412 dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. "Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku," ucap David.
David menyebut bahwa pihaknya sudah memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994. Mereka kemudian mengelola lahannya dengan baik sejak SHGB tersebut terbit lewat kerja sama dengan masyarakat.
"Kami mendapatkan lahan yang kini di area bersertifikat HGB atas nama SC, dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN XI," kata David.
Ia menyebut langkah Sentul City mengamankan lahan karena SC melakukan corporate action yaitu, akan mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan dan telah disahkan Pemkab Bogor.
David mengklaim bahwa PT Sentul City Tbk telah memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum. Payung hukum itu di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Bogor dan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat tentang persetujuan izin lokasi dan pembebasan tanah.
Berdasarkan SK dari dua kepala daerah itulah, menurut David, terbit dua sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama PT. Sentul City. Lalu, David menyebut pada HGB inilah di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin dan salah satunya diklaim Rocky Gerung.
“Dari legalitas, SC sudah jelas dan lugas bisa diuji bahwa kami adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UU PA Nomor 5 Tahun 1960. Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," kata David.
Baca juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Begini Haris Azhar Duga HGB Sentul City Palsu
M.A MURTADHO