TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi tadi. Roy menuduh Ferdinand telah melakukan pencemaran nama baik melalui cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3.
Saat menyampaikan laporkan, Roy turut ditemani kuasa hukumnya Pitra Romadoni.
"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga yang kemudian secara mendadak tanggal 14 September dan hari ini postingan masih ada inisial FH," kata Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Roy menerangkan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Ferdinand Hutahaean pada Selasa, 14 September 2021. Roy menuding Ferdinand telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Atas hal tersebut, Roy melaporkan Ferdinand dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan Roy diterima penyidik dengan nomor LP/B/4639/1X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
Adapun cuitan Ferdinand Hutahaean yang dianggap fitnah oleh Roy Suryo adalah tanggapannya terhadap kenaikan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebesar Rp 8,9 miliar. Saat itu Roy Suryo mempertanyakan kenaikan harta Jokowi yang cukup banyak di tengah pandemi Covid-19.
Pertanyaan ini kemudian ditanggapi oleh mantan anggota Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, dengan kata-kata yang dianggap Roy Suryo cukup kasar.
"Astagaaaa…!! Mantan menteri koq kualitas logikanya jadi sebobrok ini? Apa tidak malu bicara vulgar sebodoh ini? Harta kalau sdh berani laporkan ke KPK dijamin itu bersih," cuit Ferdinand.
Dalam cuitannya, Ferdinand juga menyinggung soal kasus Roy Suryo menggondol sejumlah aset milik Menpora yang pernah ramai. Roy pun membantah hal tersebut dan menyebut kasusnya sudah inkrah di pengadilan.
"Kenapa fitnah? Karena selain di-hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Ogah Berdamai dengan Eko Kuntadhi, Kasus Lucky Selesai