TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan petugas penjaga penjara atau sipir di Lapas Kelas 1 tersebut.
"Inisial mereka adalah RU, S, dan Y," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Ade menjelaskan, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan memiliki ancaman penjara di atas lima tahun. Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pagi tadi. "Ketiganya akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade.
Tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari 8 September 2021 itu menewaskan 49 narapidana di Blok C2. Para narapidana itu terjebak api di dalam selnya yang terkunci. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api di sana.
Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Baca juga: Usut Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 2 Napi yang Selamat
M JULNIS FIRMANSYAH