Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menerangkan alasan pihaknya menetapkan RU, S, dan Y, sipir Lapas Tangerang sebagai tersangka karena lalai saat kebakaran terjadi di penjara tempat kerja mereka. "Mereka yang bertugas pada malam hari saat kejadian dan yang bertugas harusnya berada di posnya," ujar Ade di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Tiga sipir itu dibidik dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman lima tahun penjara. Kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang itu menewaskan 49 orang.
Ade mengatakan penetapan status tersangka setelah gelar perkara pagi tadi. Penyidik menghubungkan kesaksian 53 orang dan pemeriksaan berkas CCTV.
"Ketiganya akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas pemadam kebakaran
membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Saat api padam pukul 03.00 dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas akibat luka bakar di sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Mereka yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas diidentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Sipir Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang