Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mensyaratkan beberapa hal dalam pencabutan laporan terhadap disk jockey Dian Meswari alias Dinar Candy. "Dinar mengakui apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Serikat mahasiswa itu sebelumnya melaporkan Dinar ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pornografi.
Baca Juga:
Pencabutan laporan pidana ini disertai dengan kesepakatan antara mahasiswa pelapor dan Dinar. Dalam kesepakatan itu, Dinar diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan turut menjaga moral dan norma generasi muda Indonesia.
Dinar juga diminta mendukung membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 bersama PB SEMMI.
Sebagai wujud penyesalan, Dinar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia dengan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali. "Dinar tidak mengeluarkan satu rupiah pun dalam penyelesaian kasus ini," kata Gurun.
Kasus ini terjadi pada awal Agustus 2021. Saat itu Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu lalu. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces bewarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian tulisan di papan yang dibawa Dinar. Demonstrasi di pinggir jalan siang hari itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.
Setelah video itu viral dan dilaporkan oleh PB SEMMI, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi kemudian memeriksa Dinar sejak Rabu malam dan baru selesai Kamis sore. Dinar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal UU Nomor 36 tahun 2008 tentang pornografi.
Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Walaupun statusnya sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahannya dan hanya mewajibkan Dinar melapor.
Baca: Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Kena Pasal Pornografi, Begini Bunyinya