TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menganggap Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah melanggar tata tertib (tatib) dengan menjadwalkan Interpelasi Formula E. Sebab, dalam Badan Musyawarah atau Bamus hari ini diselipkan agenda penetapan jadwal rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat konferensi pers di Tesate Restaurant, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapat Bamus interpelasi Formula E. Dalam Bamus diputuskan bahwa rapat paripurna interpelasi dihelat besok pukul 10.00 WIB.
Namun, dalam surat undangan rapat Bamus hari ini, tidak ada agenda interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan tentang penyelenggaraan Formula E. Surat undangan itu hanya tertera Bamus membahas tujuh agenda, yakni penetapan jadwal anggaran, bimbingan teknis, hingga kunjungan kerja.
Menurut Taufik, agenda Bamus hari ini seharusnya tidak membahas interpelasi Formula E. Bamus interpelasi baru sah digelar apabila minimal dua Wakil Ketua DPRD membubuhkan tandatangannya dalam surat undangan.
Bamus tak bisa digelar lantaran tidak ada paraf resmi dari Wakil Ketua DPRD. Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat 3 Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Pasal 80 ayat 3 tertera bahwa penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan pemaraf paling sedikit dua Wakil Ketua DPRD. "Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," ujarnya.
Baca juga: Bamus Ilegal? M Taufik: 7 Fraksi Boikot Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Besok