TEMPO.CO, Jakarta - Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya Susanti Agustina membantah melakukan penipuan calon pegawai negeri sipil atau CPNS kepada ratusan orang. Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tes CPNS kepada 225 orang.
"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina saat dihubungi, Selasa, 28 September 2021.
Baca Juga:
Meski begitu, Susanti belum mau memberikan keterangan lebih rinci soal bukti bantahan yang tengah disiapkan itu. "Kami tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik yang sudah dibantah boleh Oi (Olivia)," kata Susanti.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil alias PNS. Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga:
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena Covid-19.
Para korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Olivia. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tak kunjung diangkat menjadi aparatur pemerintah. Hingga beberapa korban berinisiatif menanyakan status dirinya ke Badan Kepegawaian Negara.
"BKN menyatakan bahwa tidak ada namanya korban di jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021," beber Odie.
Atas perbuatannya, para korban melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Polisi: Kami Masih Pelajari
M JULNIS FIRMANSYAH