TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengacara koalisi warga Bojong Koneng meminta perlindungan kepada Komnas HAM atas tindakan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City. Mereka menganggap penggusuran itu mencederai hak asasi masyarakat.
"Kami melaporkan dan meminta perlindungan dari Komnas HAM terkait hak asasi warga. Bahwa setiap warga punya hak atas tanah, properti, dan kesejahteraannya," ujar Alghiffari Aqsa, salah satu pengacara koalisi warga saat ditemui di kantor Komnas HAM.
Alghiffari datang bersama sekitar 20 orang perwakilan warga Bojong Koneng yang terdampak penggusuran oleh Sentul City. Menurut Alghiffari, penggusuran oleh Sentul City berdampak pada sekitar 6 ribu warga di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya penggusuran, kedatangan mereka juga dalam rangka melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dialami warga Bojong Koneng dan pengacara yang mendampinginya.
Alghiffari bercerita, kekerasan berupa pemukulan itu terjadi sekitar sebulan lalu saat seorang pengacara dari koalisi sedang mendampingi warga yang tanahnya akan digusur. Ketika bernegosiasi dan menghalangi alat berat, warga dan pengacara tersebut justru dipukuli.
Alghiffari dan perwakilan warga yang melapor ke Komnas HAM hari ini membawa bukti berupa foto dan video kekerasan itu. Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun, kata Alghiffari, tidak ada kelanjutannya hingga hari ini.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. telah menggusur beberapa hunian warga di sekitar rumahnya, Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada awal bulan ini. PT Sentul City mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah ditempati oleh warga selama puluhan tahun itu.
Alghiffari mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah bukti berupa dokumen perihal dugaan perampasan tanah oleh Sentul City. Mereka juga mempersoalkan munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tiba-tiba muncul tanpa ada konsultasi ke warga.
"Tanpa dilihat siapa yang eksis ataupun mengelola lahan di sana. Kemudian ada upaya menggusur lahan tersebut, lahan yang sudah lama dimiliki warga," ucap Alghiffari. "Warga tidak hanya mengalami penggusuran, tapi juga upaya kriminalisasi dari pengembang."
Kuasa Hukum PT. Sentul City Tbk, Faisal Farhan sebelumnya menyebut ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT. Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412. Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai.
Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. "Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan," ucap Farhan kepada Tempo pada Selasa 21 September 2021.
Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung, Amien Rais Pernah Ingatkan Jokowi Soal Bandit Tanah
ADAM PRIREZA | M.A MURTHADO