Jakarta - Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan instalasi listrik ilegal yang terpasang di Lapas Tangerang Blok C2 diduga dipasang oleh seorang narapidana, JMN. Instalasi listrik ilegal itu menjadi penyebab utama terbakarnya Lapas yang menewaskan 49 narapidana.
"JMN memasang instalasi listrik padahal dia bukan ahli di bidang itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Pemasangan instalasi listrik itu untuk kepentingan para narapidana di blok itu diketahui oleh petugas Lapas. Bahkan JMN disuruh oleh seorang petugas Lapas, PBB, untuk memasang instalasi listrik itu.
Buruknya pemasangan instalasi mengakibatkan korsleting terjadi dan menimbulkan percikan api. Kebakaran terjadi Rabu dini hari, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Peristiwa itu mengakibatkan 49 narapidana tewas terpanggang karena tak bisa melarikan diri dari dalam sel.
JMN dan PBB telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan FS, pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka.
"FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum," ujar Yusri.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran. Polisi dalam waktu dekat ini akan memanggil mereka untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Polisi juga telah menetapkan tiga sipir RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang itu. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca: Satu Narapidana dan Dua Petugas Jadi Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang