TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Y, buronan kasus penembakan Arman alias Alex, paranormal di Tangerang, Banten, Rabu, 29 September 2021. "Saudara Y ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta.
Dengan tertangkapnya tersangka Y, seluruh tersangka penembakan Arman di Tangerang pada Sabtu, 18 September telah ditangkap. "(Tersangka) empat pelaku seluruhnya sudah ditangkap," ujar Yusri.
Sebelumnya polisi menangkap tiga tersangka penembakan Arman. Yusri mengatakan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.
Tersangka M kemudian menghubungi Y untuk minta dicarikan eksekutor. Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan Y masih dalam pengejaran.
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp 50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A. Sedangkan Y menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan M pada Kamis lalu, 23 September dan penangkapan S dan K pada Ahad, 27 September. Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Atas perbuatannya keempat tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Baca: Buron Kasus Pembunuhan Paranormal di Tangerang Ditangkap, Kabur ke Jasinga