TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan menilai dokumen penjelasan Pemprov DKI soal Formula E yang diunggah situs ppid.jakarta.go.id sebagai penyesatan. Dokumen itu diunggah di situs resmi Pemprov DKI itu pada Rabu kemarin.
"Karena tidak ada pejabat DKI yang tanda tangan, tidak ada cap SKPD, tidak ada nama pejabat yang bertanggungjawab. Apakah ini ciri pemerintahan yang baik dan benar?," kata Manuara melalui pesan singkat, Kamis, 30 September 2021.
Sebelumnya, situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengeluarkan dokumen dengan judul "Katanya vs Faktanya Formula E". Dokumen yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI itu terdiri dari lima lembar soal ajang balap mobil listrik itu.
Di kolom 'Katanya', terdapat beberapa kritik yang selama ini dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Misalkan mengenai commitment fee Formula E Rp 2,3 triliun atau Formula E yang tidak lagi menarik setelah salah satu pabrikan otomotif meninggalkan ajang itu.
Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan 12 fakta Formula E yang disuguhkan Dinas itu belum tentu terjadi. Menurut dia, penjelasan Diskominfotik masih perkiraan, sehingga tak bisa disebut fakta seperti soal sponsor yang belum ada hingga saat ini.
"Perkiraan ini sesuatu yang imajiner atau angan-angan dan sesuatu yang tidak ada angka perhitungannya," kata dia dalam keterangan tertulisnya tentang dokumen Formula E Pemprov DKI, Rabu, 29 September 2021.
Baca juga: Soal Formula E, Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Tak Kaburkan Fakta