TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang Formula E melalui 12 poin penjelasan Pemerintah DKI soal Formula E. "Jangan bikin kesan Pemerintah DKI tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 September 2021.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI menerbitkan lembaran kertas berjudul 'Katanya vs Faktanya Formula E' pada 29 September 2021. Kertas itu menuliskan 12 penjelasan soal Formula E, mulai dari pemborosan APBD, untung-rugi perhelatan balapan itu, temuan BPK DKI, hingga biaya komitmen.
Prasetio menegaskan anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya bersumber dari APBD DKI. Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah mengalokasikan anggaran Formula E. Sedangkan PT Jakarta Propertindo meminta penyertaan modal daerah (PMD) untuk turut membayar Formula E.
Anggaran Formula E, kata Prasetyo, tercatat dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2019. Rencana balapan di Ibu Kota ini, kata dia, sepenuhnya ambisi Anies. "Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," ujar politikus PDIP itu.
Salah satu poin 'Katanya vs Faktanya Formula E' menyinggung tentang alokasi anggaran Formula E yang tertuang di Perda 7/2019. Dari keterangan Diskominfotik DKI, balap mobil listrik itu sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda 7/2019.
Penjelasan ini untuk menjawab informasi bahwa biaya komitmen Formula E mencapai Rp 2,3 triliun dan biaya pelaksanaannya Rp 4,4 triliun. Informasi ini pernah disampaikan dua fraksi yang mengajukan interpelasi Formula E, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen, tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD." Demikian penjelasan Dinas.
Baca: DKI Terbitkan Katanya vs Faktanya Formula E, Politikus PDIP: Angan-angan