TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum telah melimpahkan dua berkas perkara penembakan laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. "Sekitar pukul 13.00 WIB kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Leonard mengatakan masing-masing terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Bripti Fikri Ramadhan. Pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah primair pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ujar Leonard.
Penembakan laskar FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Sebanyak enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu tewas. Polisi berasalan membela diri atas penembakan itu.
Akan halnya, Komnas HAM menyatakan dua laskar FPI yang tewas diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan polisi. Sementara penembakan terhadap empat laskar lainnya dinyatakan sebagai pembunuhan tak berdasar hukum (unlawfull killing).
Baca: Berita Terpopuler: Pembunuhan Laskar FPI dan Earth Hour