Selanjutnya adalah kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya dapat menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total, sedangkan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi di malam hari dapat menerima pesanan untuk makan di tempat pada pukul 18.00-00.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 25 persen. Satu meja pun hanya dapat diduduki oleh dua orang di mana seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Pada perpanjangan kali ini, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tuanya.
Sementara itu, bioskop yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mall sudah dapat beroperasi, namun membatasi penontonnya hingga 50 persen dari kapasitas maksimal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning, berdasarkan skrining aplikasi Peduli Lindungi, yang dapat masuk.
Adapun pengunjung di bawah usia 12 tahun masih tak diperbolehkan masuk area bioskop.
Restoran atau rumah makan yang berada di bioskop diizinkan menerima pesanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Pemprov DKI masih belum membuka fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan. Namun, tempat wisata tertentu diperbolehkan buka dalam rangka uji coba hingga pukul 21.00 WIB dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kemenkes.
Anak usia 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk dan seluruh pegawai serta pengunjung wajib melalui skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pemprov juga memberlakukan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.
Pemprov DKI juga menguji coba pembukaan fasilitas kebugaran atau gym. Sektor usaha itu diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan dibatasi kapasitas maksimal pengunjungnya hingga 25 persen.
Sedangkan untuk sarana olah raga di ruangan terbuka dapat dilakukan dengan kelompok kecil atau maksimal 4 orang. “Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Anies dalam keputusannya.
Masker harus tetap digunakan selama melakukan aktivitas olah raga, kecuali aktivitas seperti renang. Pemprov juga mengizinkan restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olah raga untuk beroperasi dengan aturan yang sama dengan sektor usaha sejenis. Namun, fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan kamar mandi tak diizinkan dipakai kecuali untuk akses ke toilet. “Pengguna fasilitas olah raga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olah raga dan harus tetap menjaga jarak,” tutur Anies.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3 di Bekasi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Mal
ADAM PRIREZA