TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda mengklarifikasi penangkapan direktur TV swasta asal Bondowoso, Jawa Timur, karena diduga kerap menyebar berita bohong atau hoax. Pelaku penyebaran hoax, yang disebut mengelola akun Youtube bernama Aktual TV itu, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
"Bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Ketua IJTI Tapal Kuda Tomy Iskandar secara tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dari informasi yang didapat IJTI Tapal Kuda, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Menurut Tomy, A juga kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Alamat kantor perusahan itu ada di di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Tomy.
Atas temuan di atas, IJTI menyatakan bahwa Aktual TV merupakan murni media sosial. Tentang dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat pengelola media sosial itu, IJTI meminta penyidik tidak ragu dalam menindak tegas.
Sebelumnya, polisi dikabarkan menangkap seorang direktur televisi swasta karena diduga kerap menyebar berita bohong atau hoax. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heryanto membenarkan informasi tersebut.
"Benar, besok dirilis oleh Kapolda," kata Setyo saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Oktober 2021.
Setyo tak merinci penangkapan pelaku penyebaran hoax tersebut. Ia mengatakan identitas hingga detail penangkapan akan dibeberkan pada keterangan pers oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur TV Swasta karena Diduga Kerap Sebar Hoax