TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD). Lewat Pergub itu, Jakarta ditargetkan menjadi kota berketahanan iklim.
Anies mengatakan target itu sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki RPRKD di Indonesia," kata Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.
Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah ini merupakan realisasi komitmen ambisius DKI Jakarta dan kontribusi aktif untuk mencapai "National Determined Contribution" (NDC) Indonesia. Pergub ini juga sesuai dengan Paris Agreement, yaitu agenda global penanganan perubahan iklim.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta melakukan inovasi menyeluruh dengan memberlakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara seimbang. Anies mengatakan aksi adaptasi perubahan iklim kerap terlupakan.
Semangat dari perumusan regulasi Pergub RPRKD ini adalah pengarustamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah. "Untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota berketahanan iklim," katanya.
Dengan Pergub RPRKD ini, Anies menargetkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berkurang 30 persen dan secara ambisius sanggup memangkas emisi gas rumah kaca langsung 50 persen pada 2030. Jakarta juga ditargetkan mencapai nol emisi pada 2050.
Komitmen lain dalam mencapai kota berketahanan iklim itu adalah meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat menghadapi bencana iklim. Tolok ukurnya adalah mengurangi area kategori rentan dan sangat rentan bencana iklim. "Untuk pertama kali, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam produk hukum," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Top 3 Metro: 4 Tahun Gubernur Anies Baswedan, Sergub Soal Rokok Dipertanyakan