TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang tewas di tepi Jalan Tol Sedyatmo pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu dipastikan korban tabrak lari. Spekulasi soal mayat yang ditemukan oleh petugas kebersihan jalan tol adalah korban pembunuhan terpatahkan dengan bukti yang dimiliki polisi.
"Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol Sedyatmo). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol terpatahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Setelah diselidiki polisi menemukan bahwa perempuan bernama Linda, 44 tahun itu adalah korban tabrak lari.
"Dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa mobil," ujar Ade.
Ade menjelaskan, awalnya penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini disebabkan ada dugaan jasad yang ditemukan di pinggir jalan tol itu adalah korban pembunuhan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial RF.
Namun setelah dipastikan korbal L masuk ke tol seorang diri dan kasus tersebut dinyatakan bukan pembunuhan, maka perkara ini dikembalikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, RF akan dijerat dengan pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari.
"Kepada pelaku kita hanya mengenakan pasal tabrak lari. sebagaimana di atur dalam pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecelakaan," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan dalam Pasal 231 UU LLAJ ada situasi tertentu ketika yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertolongan karena nyawa terancam misalnya takut dikeroyok atau sebagainya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 312 itu menjadi gugur," kata Sambodo.
Namun karena RF melarikan diri, maka dia telah memenuhi unsur Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo