Jakarta - Dua saksi mata di sidang pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) bersaksi melihat polisi mengeluarkan beberapa bilah senjata tajam jenis katana dari dalam kendaraan FPI. Para saksi merupakan penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, tempat keenam laskar FPI dibekuk pada Senin malam, 7 Desember 2020.
Ratih binti Harun, salah satu saksi di persidangan, mengaku melihat beberapa polisi menangkap. Mereka berpakaian preman dan beberapa membawa senjata api saat menyergap para laskar di dalam mobil.
"Ada satu yang bawa pistol yang celana pendek ambil samurai (dari dalam mobil FPI)," ujar Ratih saat beraksi secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Eis Asmawati binti Solihan, teman kerja Ratih, juga melihat penyergapan itu. Ia mengatakan polisi sempat menggunakan meja di warung mereka untuk meletakan barang sitaan dari para laskar FPI. "Kalau saya lihat ada empat samurainya," kata Eis.
Kedua saksi juga mengaku melihat polisi menyita ponsel milik para laskar. Mereka melihat satu anggota FPI yang diseret ke dalam mobil polisi dalam keadaan lemas dan tangan gemetar.
Sidang pembunuhan tanpa dasar hukum dengan terdakwa
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin, dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dari jaksa penuntut umum akan diperiksa hari ini. Namun saat sidang dimulai, hanya tujuh saja yang dihadirkan melalui siaran virtual.
Ketujuh saksi dihadirkan secara virtual di ruang sidang, mereka antara lain Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama
Baca: Kesaksian Penjaga Warung KM 50 di Sidang Laskar FPI, Dengar Teriakan