TEMPO.CO, Jakarta - Ratih binti Harun, penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengatakan melihat langsung proses penangkapan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Ratih melihat peristiwa itu setelah sebelumnya mendengar suara rem mendadak dari mobil berwarna abu-abu di depan warungnya.
"Saya langsung bangun lihat ke depan, ada lah lima meter di depan saya," ujar Ratih saat memberi kesaksian secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Tak lama setelah itu, Ratih melihat seseorang memakai celana pendek dan menenteng senjata api menghampiri mobil dan memerintahkan para anggota FPI keluar. Ratih melihat ada empat orang keluar dari pintu sebelah kiri mobil dan diminta untuk segera tiarap.
Setelah keempat laskar FPI tiarap, datang polisi lain yang menggeledah mereka dan mengambil ponsel. Salah satu polisi sempat meminta kantong plastik kepada Ratih untuk mengumpulkan ponsel para laskar. Petugas juga mengenakan meja warung Ratih untuk meletakkan ponsel hingga pedang yang ditemukan dari dalam mobil.
Ratih juga melihat ada satu orang lain yang dibawa keluar dari dalam mobil. Ia mengatakan tangan pria berperawakan kurus itu gemetar saat diseret oleh polisi ke dalam sebuah mobil.
"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain teman saya', itu teriak terus beberapa kali," ujar Ratih.
Setelah itu, para laskar FPI yang tiarap ikut dimasukkan ke dalam mobil. Ratih mengatakan ada dua orang polisi di dalam mobil yang membawa mereka pergi dari rest area KM 50.
"Mereka langsung dinaikin ke mobil yang rusak. Habis itu enggak liat lagi dikemanakan," ujar Ratih.
Ratih mengatakan bukan hanya dia yang menyaksikan langsung peristiwa itu. Satu penjaga warung bernama Eis Asmawati binti Solihan juga memberikan ikut menonton penangkapan tersebut.
"Kalau saya lihat ada empat (pedang) samurainya, enggak liat lagi ada apa," kata Eis.
Dalam sidang unlawful killing dengan terdakwa dua polisi bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dijadwalkan pemeriksaan delapan saksi jaksa penuntut umum hari ini. Namun saat sidang dimulai, hanya tujuh saja yang dihadirkan melalui siaran virtual.
Ketujuh saksi kasus pembunuhan laskar FPI itu dihadirkan secara virtual di ruang sidang, mereka antara lain Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Baca juga: Pengacara Keluarga Laskar FPI Sebut Dakwaan JPU Sudutkan Korban Unlawful Killing