TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat mulai memberi sanksi bukti pelanggaran kepada para pelanggar ketentuan pemberlakuan pelat nomor kendaraan bermotor roda empat ganjil genap di daerah itu, Kamis pagi, 28 Oktober 2021.
"Untuk saat ini operasi ganjil genap kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat ditemui di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Pantauan sekitar 08.00 WIB di lokasi, tampak beberapa kendaraan berbaris saat diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Mereka diberhentikan lantaran bernomor polisi ganjil saat berkendara di tanggal genap.
Menurut Argadija, jumlah kendaraan yang ditindak hingga pukul 08.00 di dua titik ini hanya mencapai 15 unit.
Argadija menilai jumlah tersebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak Senin hingga Rabu kemarin 27 Oktober 2021.
"Untuk hari pertama sosialisasi, kendaraan yang kita tegur ada 100-an, hari kedua menurun jadi 64 dan hari ketiga sekitar 40 kendaraan," kata Argadija.
Berdasarkan data tersebut, Argadija yakin bahwa seluruh masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik terkait ganjil genap ini.
Namun demikian, Argadija mengakui masih ada beberapa pengendara yang beralasan lupa saat ditilang petugas.
"Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata dia.
Maka dari itu, Argadija beserta jajarannya kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh kepada peraturan lalulintas terutama saat operasi ganjil genap.
Untuk diketahui, ganjil genap kembali diterapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ketika DKI memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Baca : Polisi Belum Berlakukan Tilang Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Ini, sebab...
ANTARA