Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum akan memberlakukan tilang kepada, pelanggar ganjil genap di 10 ruas jalan.
Hal ini disebabkan kebijakan ganjil genap baru saja diterapkan di sana dan memerlukan waktu sosialisasi.
Sambodo mengatakan sosialisasi itu akan berlangsung selama kurang lebih tiga hari ke depan.
"Kami akan pasang rambu-rambu yang besar, kemudian kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kami hentikan, tapi kemudian kita tegur, belum kami tilang," ujar Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan jika sosialisasi dirasa sudah cukup, pihaknya baru akan mulai memberlakukan tilang. Walau masih dalam tahap sosialisasi, Sambodo mengatakan jumlah pelanggar ganjil-genap di 10 ruas jalan itu masih terbilang minim.
"Kalau hasil pemantauan tadi pagi laporan dari anggota di lapangan sudah cukup baik, 90 persen sudah mengikuti aturan," kata Sambodo.
Adapun 10 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap itu, antara lain:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamaraja
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan S Parman
7. Jalan Tomang Raya
8. Jalan Gunung Sahari
9. Jalan DI Panjaitan
10. Jalan Ahmad Yani
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said atau Kuningan.
Pemberlakuan ganjil genap dengan jam normal berlaku sejak Senin, 18 Oktober 2021. Sambodo menjelaskan, ganjil-genap berlaku tiap Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini ditiadakan saat hari libur.
Baca: Tabrakan Maut Bus Transjakarta di MT Haryono, Polisi: Sopir Mengantuk
M JULNIS FIRMANSYAH