TEMPO.CO, Bogor - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan pencairan dana hibah Rp 23 miliar yang janggal pada Pemerintah Kabupaten Bogor. Hibah itu terbukti ada dan dapat dicairkan namun tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Tim Penaggungjawab Pemeriksa Keuangan BPK Jawa Barat, Nyra Yuliantina mengatakan aliran janggal dana hibah itu masuk dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2020. “Dana hibah Rp 23 miliar dari APBD Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020 belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah,” ujar Nyra dalam LHP Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21, secara tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Dana hibah itu diketahui setelah pemeriksaan atas realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020.
Nyra menyebut pemeriksaan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemeriksaan secara internal dan kedua secara rinci mulai Februari hingga April 2021.
Dikonfirmasi perihal temuan BPK itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan agar bisa ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah itu, masyarakat Bogor segera melaporkan jika memang ada penyimpangan anggaran.
“KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu,” kata Ali saat dikonfirmasi Tempo, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut Ali, korupsi atau penyimpangan dana yang dilakukan oleh penyelenggara negara, tentu penanganan perkara oleh KPK diawali dengan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data. “Masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa pidana korupsi silakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum baik kepada KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian."
Hingga saat ini belum ada konfirmasi atau klarifikasi dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai temuan BPK itu.
Baca: Tanggapi Rapor Merah Anies Baswedan, Hibah untuk LBH Jakarta Diungkit Lagi