TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, masih menerapkan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri atau domestik hingga hari ini.
"Sementara masih PCR sampai menunggu aturan baru atau adendum dari pemerintah," ujar
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi, Selasa 2 November 2021.
Pernyataan Holik ini menanggapi kebijakan baru pemerintah yang kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Muhadjir mengatakan penumpang pesawat cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Lalu, pemerintah mengubah lagi aturan tes PCR. Tes usap untuk penumpang pesawat berlaku hanya di wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi.
Menurut Holik, ketentuan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih berdasarkan surat edaran nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Penumpang Bisa Klaim ke Bandara Soekarno-Hatta Jika Kehilangan Barang