TEMPO.CO, Jakarta - Surat pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, sudah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Viani akan dicopot setelah dipecat oleh PSI.
"Suratnya sudah jalan ke KPUD," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 3 November 2021.
Meski telah memastikan surat PAW itu dikirimkan, Prasetyo tidak ingat kapan surat itu dikirim ke KPUD DKI Jakarta. "Detailnya tanya Sekwan," ujarnya.
Ketua DPRD DKI itu enggan mengomentari masalah pemecatan Viani Limardi yang diduga telah menggelembungkan dana reses. PSI mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota DPRD DKI pada 14 Oktober lalu.
"Ada usulan PAW PSI, juga ada sanggahan. Viani juga melaporkan," kata Prasetyo.
Pada saat ini, Viani menggugat pemecatannya dari PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober karena tak terima disebut telah menggelembungkan dana reses. Dia mengajukan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Proses pencopotan Viani Limardi sebagai angota DPRD masih panjang. Ketua DPRD meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 kepada KPUD DKI untuk menentukan anggota DPRD sebagai pengganti Viani Limardi. Nama pengganti Viani diambil dari dari caleg PSI yang mempunyai suara terbanyak.
Setelah memperoleh nama caleg itu, Prasetyo akan mengajukan surat PAW anggota DPRD PSI kepada Gubernur Anies Baswedan. Surat itu akan dikirimkan Anies kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk penerbitan surat keputusan (SK).
Selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani Limardi masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Viani Limardi Gugat Rp 1 T, PSI DKI: Hanya Permalukan Dirinya Sendiri