TEMPO.CO, Jakarta - Seni pertunjukan asli Kota Depok, Gong Si Bolong diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba mengatakan, penetapan itu secara resmi dilakukan saat Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 yang digelar Kemendikbudristek di Jakarta pada 26-30 Oktober 2021.
“Alhamdulillah Gong Si Bolong telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda tingkat nasional,” kata Farah, Minggu 31 Oktober 2021.
Menurut Farah, ini merupakan momentum baik dalam upaya pelestarian budaya di Kota Depok, sekaligus juga bisa menjadi identitas dalam mengenalkan Depok kepada masyarakat luas.
"Di Depok ada empat warisan budaya tak benda yang sudah di SK walikota sejak tahun 2014, memang mengajukannya satu-satu setiap tahun (ke Kemendikbudristek), supaya gampang melengkapi,” kata Farah.
Lebih jauh Farah mengatakan, Gong Si Bolong merupakan kesenian asli Kota Depok yang ditemukan kurang lebih pada tahun 1750-an oleh Pak Damong (warga Ciganjur, Jakarta Selatan).
“Gong Si Bolong ditemukan pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) daerah Tanah Baru,” kata Farah.
Farah mengatakan, saat ditemukan alat musik itu ditemukan lengkap dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai. “(tapi) Karena pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu Bende dan 2 buah Gendang,” kata Farah.
Singkat cerita, alat musik yang dibawa oleh Pak Damong itu dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat sekitar Tanah Baru, Depok dengan formasi lengkap berupa Gong, gendang, bende, rebab, terompet, keromong dan saron.
Kebudayaannya pun merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi. Musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.
Baca juga: PTM SMP 2 Depok Dihentikan Pasca 1 Siswa Positif Covid-19, 50 Orang Kontak Erat