TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pengguna angkutan umum di DKI Jakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM masih rendah. Meski saat ini, DKI sudah memasuki masa PPKM Level 1 dan kapasitas angkutan umum sudah 100 persen.
"Jadi dulu pengguna transportasi umum sempat 2 juta sehari. Tapi karena pandemi ini menurun drastis dan sekarang tinggal 40 persennya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy dalam webinar MTI pada Kamis, 4 November 2021.
Walau masih anjlok, Massdes menjelaskan tren peningkatan masyarakat yang menggunakan kendaraan umum sudah mulai terlihat. Sejak PPKM Level 1 sudah ditetapkan dua hari lalu, Massdes mengatakan sudah ada peningkatan 6,09 persen masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Dua minggu ke depan baru akan terlihat impact-nya (transportasi umum 100 persen). Tren ini akan terus tumbuh," ujar Massdes.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan Gubernur soal PPKM Level 1. Kebijakan ini berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Beleid tersebut juga mengatur mengenai aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum jarak jauh.
Baca juga: Dorong Transportasi Umum, Ganjil Genap Bakal Kembali Berlaku di 23 Ruas Jalan
M JULNIS FIRMANSYAH