Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi memuat perbedaan antara SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, dan SIM B II Umum.
Bab II Pasal Pasal 3 menjelaskan SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (atau ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Ada dua jenis kendaraan dalam aturan SIM ini, yaitu kendaraan perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Pada bab I pasal I angka 13 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor perseorangan adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.
Sedangkan kendaraan bermotor umum yang mensyaratkan pengemudinya punya SIM B II Umum dijelaskan pada angka 14 merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Baca : 2 Kecelakaan Bus Transjakarta, Azas Tigor: Kok Bisa Kualitas Operator Rendah?
RAHMAT AMIN SIREGAR | SYIFA INDRIARINI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.