TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 3 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial AH dan BM ditangkap saat sedang observasi lapangan untuk melakukan pencurian pada pukul 04.00 WIB oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing yang dipimpin Inspektur Satu Wahyudi.
Saat itu polisi curiga karena keduanya kabur saat dihampiri petugas. "Kami kejar dan tangkap. Kemudian sepeda motornya kami geledah, ternyata di dalamnya ada kunci T, itu yang biasa digunakan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat, 5 November 2021.
Menurut Guruh, saat diperiksa di Polsek Cilincing, pelaku AH mengakui telah mengambil motor sebanyak 10 kali. Salah satunya motor milik korban bernama Sutarman.
Saat mencuri kendaraan milik Sutarman, tersangka AH bekerja sama dengan BM dan berbagi peran. AH merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 10 kali melakukan pencurian sepeda motor, semuanya di Cilincing. Kami sedangkan mengembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur kawasan Kebantenan V, kemudian Rorotan di Kampung Malaka Bulak dan Kampung Rawa Adem.
Guruh mengatakan, para pelaku berencana menjual motor curiannya seharga Rp 2,2 juta. Pelaku mengaku, mereka mencuri untuk kebutuhan seharii-hari.
"Kendaraan sepeda motor hasil curian ditawarkan dengan harga Rp 2,2 juta per unit motor," ujar dia. Menurut Guruh, ada 11 motor yang berhasil disita petugas. Semuanya belum laku dijual.
Guruh mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar mendatangi Mapolsek Cilincing Jakarta Utara dengan membawa dokumen BPKB dan STNK asli, serta dokumen penting lainnya untuk dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas, sebelum dipersilakan membawa sepeda motornya kembali.
"Silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan, akan kami kembalikan. Lalu dua sepeda motor di sini juga selesai kegiatan ini langsung kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Guruh.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kapolsek Kelapa Gading Minta Warga Segera Laporkan Curanmor Agar Cepat Ditindak