TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia, maupun pencemaran nama baik oleh Ayu terhadap Sean.
"Sesegera mungkin," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Guruh mengatakan rencana gelar perkara dibuat setelah penyidik melakukan konfrontir antara Ayu dan Sean pada 4 November 2021. Gelar perkara ini, kata dia, akan menentukan kelanjutan dua kasus tersebut.
"Kalau buktinya cukup kita jadikan tersangka. Kalau nggak cukup, kita berhenti sampai di situ," kata dia.
Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuduh Sean telah menganiayanya seperti yang ada Pasal 351 KUHP.
Putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ini lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Sean menuding Ayu telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama Tuding Ayu Thalia Tak Konsisten
M YUSUF MANURUNG