TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan apakah permohonan pinjaman daerah kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) senilai Rp 2,8 triliun digunakan untuk penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
PT Jakpro sebelumnya memohon pinjaman daerah Rp 2,8 triliun dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
"Untuk apa diberikan pinjaman daerah. Apakah ini untuk Formula E," kata dia di rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.
Prasetyo Edi Marsudi menuturkan BUMD itu telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp 3,8 triliun pada 2021. Atas dasar itulah, dia mempertanyakan maksud PT Jakpro meminta pinjaman daerah Rp 2,8 triliun tahun depan.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Riyadi menjelaskan penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT Jakpro tahun ini dipakai untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Sementara pinjaman daerah yang diajukan dalam RAPBD DKI 2022 rencananya untuk membangun fasilitas pengolahan sampah alias Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
"Jadi bukan untuk Formula E, hanya ITF," ucap dia dalam rapat yang sama.
Seperti diketahui DKI akan menjadi tuan rumah Formula E pada 2022. Namun hingga saat ini, Gubernur Anies Baswedan belum bersuara soal lokasi ajang balap mobil listrik tersebut.
Di DPRD DKI, saat ini juga tengah ada usulan soal interpelasi Formula E yang diusung Fraksi PSI dan PDIP.
Saat ini, Tim penyidik KPK juga tengah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Baca juga: 5 Fakta KPK Usut Formula E, Kejanggalan hingga Anies Baswedan Bungkam