Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Fakta Uji Emisi: Dari Sanksi Tilang Ratusan Ribu Hingga Tarif Parkir Tinggi

Reporter

image-gnews
Suasana uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Kewajiban kendaraan lolos uji emisi merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki burukunya kualitas udara dj Jakarta. Kebijakan uji emisi ini sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.  

Berikut 7 fakta tentang uji emisi di DKI Jakarta:

1. Pemprov DKI akan bekerja sama dengan kota penyangga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta. Semua kendaraan yang berasal dari daerah penyangga juga akan terimbas aturan ini saat nanti diterapakan. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Bodetabek supaya penerapan tilang emisi bisa sama," ujar Asep saat dihubungi, Selasa, 9 November 2021.

2. Terdapat 250 penyelenggara uji emisi roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi roda dua di DKI Jakarta  

Dinas Lingkungan Hidup menambah jumlah bengkel uji emisi yang bisa memeriksa tingkat emisi kendaraan roda dua dan empat di Jakarta. Penambahan itu merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM).   

"Hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Sabtu, 6 November 2021.  

3. Sanksi tilang uji emisi diundur sebab baru 15 persen kendaraan ikut uji emisi  

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada kemungkinan pihaknya mengundur penerapan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Rencananya, tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.   

Ahmad Riza Patria mengatakan sampai saat ini baru sekitar 10-15 persen kendaraan yang melakukan uji emisi. Angka ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh kepolisian, yakni sebanyak 50 persen.  

 "Kami akan lihat dalam beberapa hari ke depan, sudah berapa kendaraan yang melakukan uji emisi. Kami Dorong masyarakat untuk uji emisi," kata Riza di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 6 November 2021.

4. Sanksi tilang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan 250 ribu kendaraan roda dua

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor pribadi yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021.  

Adapun besaran sanksi telah tertuang dalam Pasal 285 dan 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Warga anggap periode uji emisi terlalu cepat  

Herman warga Kemayoran, Jakarta Pusat mengatakan bahwa sanksi tilang terhadap pelanggaran uji emisi tersebut terlalu cepat. Menurutnya, tidak semua warga DKI Jakarta yang mengetahui hal tersebut.    

“Terlalu cepet, kan warga ada yang tau ada yang enggak. Kalau bisa sih dikasih jangka waktu 6 bulan,” kata Herman kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.    

Dwie warga Kemanggisan, Jakarta Pusat juga mengutarakan protesnya bahwa periode uji emisi itu terlalu singkat. Menurutnya, perlu waktu panjang untuk memberikan sosialisai kepada warga DKI Jakarta.    

“Ya perlu waktu 3 minggu dari sekarang lah bagi warga untuk dikasih sosialisasi, apalagi kan dikasih sanksi tilang,” kata Dwie kepada Tempo, Jumat, 5 November 2021.  

6. Warga baru mengetahui informasi mengenai uji emisi  

Empat warga yang ditemui Tempo saat ikut uji emisi di IRTI Monas mengaku baru mendapat informasi soal kegiatan yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta ini di Oktober 2021. Pada bulan-bulan sebelumnya, kata mereka, tidak ada informasi soal kewajiban uji emisi kendaraan.

"Jadi bukan kami maunya baru sekarang, tapi memang baru tahunya akhir-akhir ini saja," kata seorang warga bernama Surya saat ditemui Tempo di IRTI Monas.

7. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tafir parkir tinggi  

Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenai tarif parkir tinggi. Tempat yang menerapkan disinsentif tarif parkir tinggi adalah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

  "Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.  

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.   

M JULNIS FIRMANSYAH | M YUSUF MANURUNG | SYIFA INDRIANI

Baca juga: Penerapan Sanksi Tilang Emisi Menunggu 8 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

31 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

37 hari lalu

Massa berkumpul di depan gerbang Bandung Zoo untuk beri dukungan pada pengelola di Bandung, Kamis, 27 Juli 2023. Bandung Zoo tetap beroperasi seperti biasa di tengah ancaman penyegelan oleh Pemerintah Kota. TEMPO/Prima mulia
Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

45 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

2 Maret 2024

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viralnya tarif parkir kelas VIP di area Stasiun Tugu Yogyakarta


Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.


Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

3 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

Polda Metro Jaya belum menggelar kembali tilang uji emisi di Jakarta. Bagaimana penjelasan pihak berwajib mengenai hal tersebut?


Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King) di awal November 2023. Polisi sedang memberikan sosialisi dan pengecekan uji emisi kepada warga agar melakukan perawatan kendaraan untuk mengurangi polusi udara. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.


Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Joseph.
Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.


Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

3 Januari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan razia uji emisi kendaraan di bulan Januari 2024.


Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan

24 Desember 2023

Karcis parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta memiliki ciri antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, perda parkir, nominal parkir dan diporporasi. Dok.istimewa.
Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan

Ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta, baik kendaraan umum maupun pribadi.