TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana dana hibah bagi Badan Pertanahan Nasional atau BPN dipakai untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Riza berujar masih banyak tanah di Ibu Kota yang belum tersertifikasi.
"Itu harus tersertifikasi, termasuk aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikasi kami akan sertifikasi," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu malam, 10 November 2021.
Sebelumnya, Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta membacakan adanya usulan dana hibah Rp 98 miliar untuk BPN. Usulan ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada 9 November 2021.
Sebelum naik banggar, dewan terlebih dulu membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 di setiap komisi. Usulan dana hibah Rp 98 miliar lantas mendapat penolakan dari beberapa anggota Banggar.
PTSL sama dengan sertifikasi tanah. Ini adalah program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung sejak 2017.
Menurut Riza, program PTSL sudah memiliki dasar hukum dan berjalan setiap tahun. Dari penelusuran Tempo, aturan PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
"Jadi di seluruh Indonesia ada program PTSL, tidak hanya di DKI," kata Riza.
Hingga berita ini ditulis belum diketahui apakah DPRD menyetujui anggaran dana hibah ke BPN tersebut. Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah pernah menyarankan agar usulan itu diperdalam lagi.
Baca juga: Dibiayai APBD DKI, Camat Bagikan 2.100 Sertifikat Tanah di Jakarta Timur
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH