TEMPO.CO, Jakarta - Warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, segera mendapatkan 2.100 sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL ini dilaksanakan dengan biaya yang ditanggung APBD DKI Jakarta. Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, program PTSL di wilayahnya sudah dilaksanakan sejak pertengahan September lalu.
"Dalam tiga minggu posko PTSL dibuka di lima kantor kelurahan, hanya ada 3.119 berkas yang masuk didaftarkan warga. Namun setelah diverifikasi oleh tim PTSL, hanya 2.100 berkas yang dipastikan bisa menjadi sertifikat hak milik," kata Kemal Alatas di Jakarta, Jumat 5 November 2021.
Kemal menjelaskan berkas yang tidak dapat diverifikasi itu karena persyaratan tidak lengkap. Faktor lain adalah adanya selisih hasil ukur, sehingga pemilik bidang mengajukan pengukuran ulang yang membuat sertifikat tanah atau SHM belum dapat dicetak.
Kemal mengatakan, ada 9.006 bidang tanah belum bersertifikasi yang tersebar di lima kelurahan wilayahnya, yakni Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Pinang Ranti 1.098 bidang tanah dan Kebon Pala 2.978 bidang tanah.
Selanjutnya Kelurahan Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah. Warga pemilik tanah mendaftarkan berkasnya ke posko PTSL di lima kantor kelurahan.
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke Tim Satgas PTSL BPN Jakarta Timur yang sekretariat sementaranya berada di kantor Kecamatan Ciracas.
"Pihak kelurahan dan kecamatan sudah berupaya membantu kelengkapan berkas bidang tanah warganya. Namun ada sejumlah warga yang enggan mengikuti aturan sehingga kami tidak bisa memaksa juga," ujar Kemal.
Dia mengatakan, warga yang belum mengurus sertifikat tanah diberikan dua pilihan, yaitu mengurus melalui PTSL atau mendaftar secara reguler ke BPN.
Pihak kelurahan atau kecamatan melalui pengurus RT/RW, Dasawisma, sudah melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki SHM atau sertifkat tanah. "Namun semua dikembalikan pada warga untuk menentukan pilihannya," kata Kemal.
Baca juga: Warga Urut Sewu Surati Jokowi, Minta BPN Cabut Sertifikat untuk TNI AD
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu