TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan yang diduga membuang limbah mengandung parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT MEF dan PT B mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kini Dinas LH tengah mengawasi penerapan sanksi tersebut.
"Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah, kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B menutup saluran outlet IPAL air limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga:
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memperbaiki kinerja instalasi pengolah air limbah atau IPAL nya serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Jika diketahui saluran outlet IPAL belum ditutup, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL pada dua perusahaan tersebut.
Penerapan sanksi administratif itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 dan 672 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan PT B karena tidak taat dalam pengelolaan air limbah.
Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan parasetamol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan parasetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi parasetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: "High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia".
Dinas Lingkungan Hidup DKI kemudian melakukan investigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.
Pengujian dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.
Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Ikan di Teluk Jakarta yang Tercemar Parasetamol