TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Olivia Nathania, Susanti, mengatakan ibu kliennya, Nia Daniaty, telah mengetahui anaknya menjadi tersangka dalam kasus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. Menurut Susanti, Nia meminta anaknya untuk tegar dan mematuhi proses hukum yang berlangsung.
“Terus, ya, berharap kasus Oi (Olivia) segera selesai,” ujar dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Polisi pun telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan CPNS itu. Kini ia tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini ditulis, Olivia masih diperiksa oleh penyidik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan penyidik menetapkan Olivia sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Sejauh ini, dalam kasus dugaan penipuan itu Olivia masih menjadi tersangka tunggal. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Olivia atau tidak.
"Kami lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak," ucap dia.
Menurut Jerry, Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara. "Sementara yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378," ujar Jerry.
Baca juga: Pengacara Olivia Nathania Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Agustina