TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Tubagus Soleh Ahmad mengkritik sanksi bagi perusahaan pembuang limbah parasetamol ke Teluk Jakarta. Menurut Soleh, sanksi administrasi berupa teguran dari Pemerintah DKI untuk perusahaan itu tidak cukup.
"Harusnya Pemprov melakukan kajian cepat terkait dampak, baru diputuskan sanksinya apa, apakah denda, pemulihan, dan semacamnya," kata Tubagus kepada Tempo, Kamis, 11 November 2021.
Direktur Eksekutif Walhi itu juga menanyakan klaim Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengatakan tidak ada ikan yang terkontaminasi akibat limbah parasetamol itu. Menurut Tubagus, hasil investigasi harus dipublikasikan jika benar-benar telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Penelitiannya juga harusnya menyeluruh, apakah berdampak terhadap masyarakat dan ekosistem," kata dia.
Sebelumnya, perusahaan farmasi PT MEP dinyatakan terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta dengan membuang limbah parasetamol. Perusahaan dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 8 November 2021.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga meminta pabrik pembuang limbah parasetamol itu memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Pabrik farmasi tersebut diberi batas waktu tiga hingga empat bulan untuk melakukan perbaikan. "Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Ikan di Teluk Jakarta yang Tercemar Parasetamol