TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan hingga saat ini Olivia Nathania, tersangka kasus dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif masih ditahan.
Menurut dia, penyidik belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara Olivia. "Penyidik kami belum terima (surat penangguhan penahanan Olivia)," ujar Jerry lewat sambungan telepon pada Sabtu, 13 November 2021.
Seperti diketahui, polisi menahan Olivia pada Kamis malam, 11 November 2021. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Olivia sebagai tersangka di hari yang sama.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan CPNS.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Polisi menjerat Olivia dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada Kamis malam itu, Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, tim pengacara Olivia telah menyiapkan penangguhan tersebut.
Teranyar, Polisi kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penipuan CPNS setelah Olivia Nathania. Mereka dianggap ikut serta membantu penipuan ini.
"Kita jerat di Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan pasal persangkaan utamanya Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Selain Olivia Nathania, keempat tersangka penipuan CPNS ini adalah FM, ES, R dan SN. Menurut Yusri, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG
Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS