TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi atau UMP pada Jumat, 19 November 2021.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakata Andri Yansah di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Namun, Andri Yansyah belum membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut.
"Kenaikan (UMP) Insya Allah ada kenaikan tapi tunggu saja 19 November," ujar Andri Yansyah
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.
Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Sementara itu, upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Pada 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin kemarin.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika ditanya soal UMP 2022 mengatakan bahwa pemerintah pusat membahas soal upah tersebut dalam rapat koordinasi.
"Jam satu ini ada rakor soal UMP, nanti dari situ kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anies Putuskan UMP Asimetris, PDIP: Persulit Diri Sendiri