TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut, penghentian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) terdapat pengecualian.
Dari 11 kecamatan se Kota Depok, hanya Kecamatan Pancoran Mas yang dihentikan seluruh PTM, sementara di kecamatan lain hanya jenjang PAUD, TK, dan SD.
"Jadi untuk SMP dan SMA di luar kecamatan Pancoran Mas masih diperkenankan melaksanakan PTMT," kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Jumat 19 November 2021.
Dadang mengatakan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan PTMT.
"Poin 3, (di luar Kecamatan Pancoran Mas) PAUD, TK, SD, RA serta (siswa) SMP dan SMA yang belum vaksin, daring," kata Dadang.
Dadang mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, peningkatan kasus secara signifikan dari klaster PTMT terbanyak ada di Kecamatan Pancoran Mas.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengambil keputusan menghentikan sementara pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas mulai hari ini.
Keputusan yang diambil secara tiba-tiba itu dirasa mengejutkan karena selama pelaksanaan PTM Terbatas sejak 4 Oktober 2021, pemerintah kota setempat sempat meyakini kalau PTMT aman meski sempat terjadi temuan kasus di beberapa sekolah.
Berdasar SE Wali Kota Depok penghentian sementara PTMT itu dilakukan mulai 19 hingga 29 November 2021 atau selama 10 hari.
Baca juga: Wali Kota Depok Hentikan Sekolah Tatap Muka Sepekan, Ini Alasannya
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA