TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra mengatakan, belum ada sanksi yang diberikan saat awal penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
Selama dua pekan pertama, pelanggar ganjil genap hanya dikenakan teguran oleh polisi sembari mereka mensosialisasikan aturan tersebut.
"Kita masih tahap sosialisasi, percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kita laksanakan," kata Jhoni, Rabu 24 November 2021.
Jhoni mengatakan, selama tahap sosialisasi pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi kebijakan di lapangan.
"Kita lihat kegiatan ini di lapangan dan kemudian kami lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil dan genap ini dapat mengurai kemacetan di daerah Margonda," katanya.
Jhoni mengatakan, sosialisasi penerapan kebijakan itu akan dimulai pada akhir pekan ini.
"Rencana pelaksanaan itu pada 4 Desember, hari ini mulai sosialisasi kepada masyarakat," kata Jhoni, Rabu 24 November 2021.
Jhoni mengatakan, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di jalan protokol Kota Depok tersebut.
"Saat ini kapasitas jalan sudah melewati batas. Pada Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap," kata Jhoni.
Baca juga: Wagub DKI Masih Kaji Opsi Peniadaan Ganjil-genap Saat PPKM Level 3
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA