Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Pancasila Bantah Instruksikan Bunuh Pengganggunya

image-gnews
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memberi instruksi untuk membunuh siapa saja yang menggangu keluarga besar ormas Pemuda Pancasila beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, pria pemberi instruksi tampak memberi arahan membunuh kepada belasan orang yang mengelilinginya.

"Jadi jangan pukulin mereka, jangan bacokin mereka, selain bunuh mereka. Hilangkan nyawanya kalau berani ganggu keluarga besar PP apalagi posko. Kalau ada yang tanya siapa yang membunuhnya, pulang ke rumah, duduk manis sama keluarganya, saya akan urusan dengan Polda, saya akan pertanggungjawabkan semua perintah saya, nggak ada kata lain, nggak usah dikoordinasi, nggak usah dinegosiasi, bunuh, ketika mereka berani ganggu keluarga besar, mereka berani ganggu posko Pemuda Pancasila," kata pria tersebut seperti dalam video yang dilihat Tempo.

Ketua Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa instruksi di video tersebut tidak benar. "Pemuda Pancasila tidak dibenarkan bertindak seperti yang ada di video dan kami juga sedang telusuri siapa dan di mana videonya dibuat," kata Razman melalui pesan singkat pada Sabtu, 27 November 2021.

Razman juga mengatakan bahwa video tersebut tidak berhubungan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Pemuda Pancasila pada Kamis lalu. "Bukan tentang Junimart atau ketika demo di DPR RI kemarin."

Demonstrasi pada Kamis, 25 November 2021, dilakukan oleh Pemuda Pancasila untuk menuntut permintaan maaf secara langsung dari anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. Massa tidak terima dengan pernyataan anggota Dewan itu yang mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas Pemuda Pancasila.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengeluarkan pernyataan itu untuk merespons bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila yang terjadi di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya juga terjadi bentrokan serupa antara FBR vs PP di Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demonstrasi pada Kamis lalu berujung pada pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh beberapa orang dari Pemuda Pancasila. Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala.

M YUSUF MANURUNG

Baca juga:

Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


FBR Titipkan Naskah Akademik Rancangan Perda Lembaga Adat Betawi kepada Pramono Anung-Rano Karno

15 jam lalu

Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
FBR Titipkan Naskah Akademik Rancangan Perda Lembaga Adat Betawi kepada Pramono Anung-Rano Karno

FBR menyerahkan naskah akademik Ranperda tentang Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya Betawi kepada Pramono Anung dan Rano Karno.


Alasan FBR Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta: Representasi Betawi hingga Pamor Si Doel

15 jam lalu

Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim. Arrahmah.com
Alasan FBR Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta: Representasi Betawi hingga Pamor Si Doel

Ketenaran Si Doel menjadi salah satu alasan FBR mendukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.


Forum Betawi Rempug Nyatakan Dukungan untuk Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Forum Betawi Rempug Nyatakan Dukungan untuk Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Ormas FBR resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, di Pilkada Jakarta 2024.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

21 jam lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

3 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

3 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.