TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat bakal digeruduk ribuan massa dari buruh dan mahasiswa pada hari ini, Senin, 29 November 2021.
Mereka akan menuntut Anies mencabut keputusan tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI yang telah diteken beberapa waktu lalu.
Massa akan menuntut Anies menaikkan upah minimal sebesar 10 persen. Sebelumnya, Anies memutuskan UMP DKI pada 2022 adalah Rp 4.453.935 atau hanya naik Rp 37 ribu.
Salah satu yang akan berunjuk rasa di Balai Kota adalah Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak.
Juru bicara Gebrak Ilhamsyah mengatakan, sebelum menyampaikan tuntutan kenaikan upah, pihaknya akan melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara dan Tangerang kemudian mengarah ke Balai Kota DKI.
Ilhamsyah mengatakan, buruh menuntut pencabutan Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
"Kedua, kita menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres," kata Ilhamsyah yang juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini.
Selain massa dari Gebrak, ada juga kelompok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI yang akan menggeruduk Balai Kota DKI hari ini.
Mereka pun menyuarakan hal yang sama agar Anies Baswedan mencabut SK penetapan UMP DKI 2022.
Mereka juga meminta Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tuntutan para buruh ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” kata Winarso dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 28 November 2021.
Selain itu, KSPI DKI Jakarta mendesak Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP tahun 2022 dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Besar-besaran Tuntut Anies Baswedan Cabut Putusan UMP
ANTARA/ADAM PRIREZA