TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jalan di sekitar Monas yang mengarah ke Balai Kota dan Istana Merdeka akan ditutup menyusul demo buruh yang bakal digelar hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejumlah jalan yang akan ditutup itu antara lain Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Gambir, Harmoni dan seputar jalan menuju kawasan Istana juga akan ditutup. "Tapi sifatnya situasional," ujar Sambodo Rabu, 8 Desember 2021.
Sambodo menerangkan, saat ini massa buruh sudah mulai bergerak menuju kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dari wilayah Bekasi, Tangerang, Pulogadung, Cilincing, dan sekitarnya.
Selain area sekitar Monas, Sambodo mengatakan pihaknya juga bakal melakukan rekayasa di kawasan MPR, DPR, KPK, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi tempat massa berdemo.
Untuk pengamanan demo buruh dan pengaturan arus lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menurunkan sekitar 400-an personel.
Dalam demonstrasi hari ini, diperkirakan sebanyak 10 ribu buruh bakal turun ke jalan. Mereka bakal menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 minimal 10 persen di Jakarta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat pekerja yang siap turun ke jalan itu berasal dari KSPI, KPBI, dan FSPMI
Demo buruh itu akan dipusatkan di Istana Merdeka, Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI Jakarta. "Selain di Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di daerah masing-masing," kata Said
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan buruh akan berdemonstrasi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, sebagian massa buruh KPBI akan demo di Kawasan Industri Pulogadung.
"Semua buruh dari Jabodetabek akan merapat ke Istana, yang sudah konfirmasi ada sekitar 10 ribu orang," kata Ilhamsyah.
Ribuan buruh itu akan menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang cuma naik 1,09 persen.
Demo Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi untuk mengeluarkan diskresi berupa Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur tentang UMP. Buruh meminta Jokowi menaikkan upah 10-15 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta hanya Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Buruh menilai kenaikan UMP DKI tersebut terlalu sedikit.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Massa Reuni 212 Berdebat dengan Polisi: Demo Buruh Boleh Pak, Kita Cuma Reuni