TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menutup dan menyita tiga lahan yang digunakan untuk markas ormas Forum Betawi Rempug (FBR) serta Pemuda Pancasila. Penyitaan dilakukan karena kedua ormas tersebut melakukan penguasaan lahan secara ilegal.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto menerangkan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Laporan soal aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas, yaitu PP," ujar Setyo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
Setyo menjelaskan, pihak LMAN sudah sempat melakukan negosiasi dengan pihak PP agar aset dikembalikan. Namun setelah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, pihak PP enggan menyerahkan aset tersebut.
Pihak LMAN kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisan dan langsung ditindaklanjuti. "Kami sama-sama dengan LMAN dan dipandu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut, dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kAMI police line untuk diproses lebih lanjut," kata Setyo.
Untuk dua tempat berikutnya, Setyo mengatakan dikuasai oleh FBR. Ormas tersebut menguasai lahan seluas 13.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi yang merupakan milik PT Oceania. Di lahan itu ormas FBR telah membangun lapangan futsal, badminton, dan beberapa kios untuk disewakan kepada masyarakat.
"Kami temukan bahwa ada satu petak kios yang sudah disewakan dengan tarif Rp 3 juta per tahun," kata Setyo.
Tindakan tersebut dinilai ilegal, karena tanah tersebut merupakan milik PT Oceania. Akibat tindakan itu, polisi menyegel bangunan tersebut.
Setyo mengatakan ormas Pemuda Pancasila dan FBR yang menguasai ketiga lahan secara ilegal itu dijerat dengan Pasal 385 Juncto 167 KUHP. Namun, Setyo mengatakan sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: