3. Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan Pemuda Pancasila dan FBR tetap dapat beraktivitas, walaupun markas ditutup paksa. Polisi menutup markas mereka karena masing-masing ormas menempati lahan secara ilegal.
"Untuk penyetopan kegiatan ormas itu di luar kewenangan kami. Hanya kantornya saja yang kami tutup, jadi yang kami segel adalah kantornya. Kalau kegiatannya kami kembalikan ke ormas tersebut," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Setyo menerangkan, ormas PP dan FBR bahkan dapat mendirikan kembali posko atau markas mereka, selama lahan yang digunakan tidak melanggar hukum atau legal.
Massa dari Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Mengenai kronologi ormas PP dan FBR menguasai lahan milik pemerintah hingga menjadikan itu sebagai markas mereka, Setyo belum mau membeberkan hasil penyelidikannya.
Setyo mengatakan ormas Pemuda Pancasila dan FBR yang menguasai ketiga lahan secara ilegal itu dijerat dengan Pasal 385 Juncto 167 KUHP. Namun, Setyo mengatakan sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca juga: Wamenkes Bantah Soal Aturan Karantina di Rumah Ala Ahmad Dhani