TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pencuri di masjid sebuah rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus pencurian itu viral karena terekam CCTV Masjid Assyifa.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Niko Purba mengatakan pencuri itu adalah mantan relawan ambulans penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut.
“Pelaku juga merupakan seorang residivis,” ujar Niko dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Desember 2021.
Peristiwa pencurian itu berawal saat korban sedang beristirahat di area masjid pada 7 Desember 2021. Korban tengah menunggu orang tuanya yang sedang menjalani observasi menjelang operasi jantung. “Di situ barang milik korban diambil oleh pelaku,” kata Niko.
Tas korban berisi telepon seluler, kunci sepeda motor, dan uang Rp 8 juta pun raib dibawa kabur pelaku. Uang tersebut rencananya akan dipakai oleh korban untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Rekaman CCTV peristiwa pencurian itu viral di media sosial. Terlihat pelaku mengambil tas saat korban tertidur di masjid.
Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Menurut Niko, A lantas ditangkap di rumah kos di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepada polisi, A mengaku telah membuang dan membakar tas korban untuk menghilangkan barang bukti. Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli stik billiard, ban, dan kalung emas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pencuri itu saat beraksi, yaitu topi, sweater, dan helm yang juga dicuri dari parkiran sepeda motor. “Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 565 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara,” tutur Niko.
Baca juga: Empat Pencuri Spesialis Pembobol Ruko di Jakarta Timur Dibekuk Polisi