TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen mendapat sambutan yang berbeda dari kalangan buruh dan pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP DKI itu tak hanya bikin untung buruh, tetapi juga menguntungkan pengusaha. "Jadi bergembiralah pengusaha," kata Said Iqbal dalam video yang diterima, Ahad, 19 Desember 2021.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan upah itu akan membuat pertumbuhan daya beli masyarakat.
Said memperkirakan daya beli masyarakat di DKI bisa tumbuh hingga puluhan triliun. "Yang nikmatin pengusaha, bukan hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah," kata dia.
Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN DKI Jakarta Diana Dewi tegas menolak kenaikan upah minimum itu.
Dia mengatakan, pemerintah DKI menetapkan besaran UMP tersebut secara sepihak.
Diana mengklaim sebagian besar pengusaha di Jakarta memilih tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.
"Bahkan ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 persen," kata dia dalam keterangan tertulis Ahad, 19 Desember 2021.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen diumumkan pada Sabtu, 18 Desember 2021. Anies merevisi keputusan kenaikan UMP DKI sebelumnya sebesar 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749.
Sebelumnya berbagai organisasi buruh menggeruduk Balai Kota DKI menolak keputusan Anies tersebut.
Pada kesempatan itu, Anies yang menemui buruh mengatakan jika dia telah mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Surat itu meminta agar Kementerian Tenaga Kerja meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 yang merujuk PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut Anies, aturan tersebut tidak memenuhi keadilan jika melihat kondisi nyata di lapangan.
M HENDARTYO/LANI DIANA