TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani akan menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia berujar penetapan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 bakal dibawa ke persidangan setelah Anies meneken Peraturan Gubernur yang baru.
"Pergub keluar kami langsung PTUN," kata Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.
Masalah antara pengusaha dan Gubernur DKI Jakarta ini berawal dari pengumuman Anies pada Sabtu lalu, soal revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Sebelum revisi itu, UMP 2022 ditetapkan hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.
Hariyadi mengutarakan, Anies telah melanggar regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, tidak ada yang salah dengan penetapan UMP DKI 2022 yang hanya naik Rp 37 ribu.
Penetapan upah naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan formula penghitungan UMP yang diatur dalam PP 36/2021. Yang jadi masalah, lanjut dia, Anies Baswedan tiba-tiba mengubah nilai kenaikan upah tanpa kejelasan dasar hukum. "Dalam PP 36/2021 kita tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan, ya diputuskan, jalan," kata Ketua Umum Apindo itu.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Buruh Gembira Pengusaha Meradang