TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menyiapkan lokasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun untuk menerima vaksin Covid-19 di luar sekolah.
Sejauh ini, pelaksanaan vaksinasi anak baru diselenggarakan di sekolah-sekolah. Karena itu, nantinya, anak-anak bisa menerima vaksin Covid-19 di luar sekolah.
Ini untuk mengakomodasi anak yang usianya masuk kriteria namun belum masuk ke dalam jenjang sekolah dasar (SD).
"Tidak semua usia enam tahun itu sudah sekolah, PAUD sudah selesai tapi SD belum masuk. Sehingga ini kami harus siapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti seperti dikutip dari Antara, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia, sentra vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun di luar sekolah itu rencananya bakal diadakan di puskesmas, rumah sakit, tempat layanan umum, komunitas RT/RW hingga mal.
"Tapi belum semua (mal), jadi kami sedang menyiapkan tim dan beberapa kolaborator yang buka juga di tempat layanan umum dan di tempat-tempat komunitas di RT/RW," imbuhnya.
Namun menurut Widyastuti, prioritas utama untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun masih tetap di sekolah. Alasannya, pendataan peserta vaksinasi akan lebih cepat dan mudah.
Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang rutin diadakan di sekolah juga akan memudahkan anak-anak mengikuti vaksinasi COVID-19 karena terbiasa dengan suntikan imunisasi.
Secara psikologis, vaksinasi Covid-19 di sekolah akan lebih baik, karena ada guru kelas yang bisa menjadi pendamping meski orang tua juga boleh tapi dengan guru, data itu menjadi lengkap.
Untuk vaksinasi di masing-masing sekolah dilaksanakan dengan jadwal ditentukan sekolah melalui pelaksana oleh puskesmas di wilayah.
Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di DKI mencapai 1,1 juta.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun untuk vaksin Covid-19 di Jakarta dapat dilakukan apabila memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau berdomisili atau bersekolah di Jakarta.
Baca juga: Simak Persyaratan Penerima Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta